Rabu, 03 November 2010

Uraian tugas guru

I. Identifikasi SDM
   Nama                     :
   NIP                        :
   Pangkat / gol           :
   Jabatan / Pekerjaan : Guru pengajar
II. Atasan langsung
     Kepala sekolah

III. Tugas dan tanggung jawab
      1. Fungsi jabatan
          Guru pengajar adalah pejabat fungsional yang tugas utamanya mengajar mata diklat ( mata pendidikan   dan pelatihan )

      2. Tugas dan tanggung jawab
          a. melaksanakan proses belajar mengajar yang meliputi :
             1) menyusun program pembelajaran mata diklat
             2) menyajikan program mata diklat dan berupaya menggunakan media pembelajaran
             3) mengadakan evaluasi belajar
             4) menganalisis hasil evaluasi belajar
             5) menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
             6) melaporkan hasil evaluasi
b. Memiliki daftar nilai, daftar hadir dan catatan kemajuan siswa
c. Melaksanakan bimbingan profesi siswa
d. Membantu pelaksanaan kegiatan 7M
e. Mengembangkan bahan ajar sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan pasar
f. Mengembangkan kemampuan profesi guru melalui kegiatan / kesempatan yang dicari atau   diberikan jalur formal dan informal
g. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain berdasarkan surat tugas dari Kepala Sekolah
h. Mewakili ketua program keahlian dalam hal tertentu
i. Membina budi pekerti siswa
IV. Wewenang
1. Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil pendidikan yang optimal dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik dan pengajar sesuai dengan profesinya
2. Memberikan nilai sesuai dengan profesinya terhadap keberhasilan siswa
3. Menyampaikan usulan atau pendapat dalam rapat penentuan keberhasilan siswa

V. Persyaratan Jabatan / Pekerjaan
1. Memahami visi dan misi sekolah
2. Memiliki latar belakang pendidikan berkelayakan
3. Memahami kurikulum sekolah dan aturan pelaksanaannya
4. Memiliki potensi keteladanan
5. Memiliki potensi kerja mandiri maupun tim
6. Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi
7. Kreatif dan inovatif
8. Tanggap terhadap perkembangan iptek
9. Mendapat rekomendasi dari ketua program

VI. Masa jabatan
satu masa tugas selama satu tahun, tiap masa tugas ditetapkan dengan SK Kepala Sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar